Selasa, 09 November 2010

Perlindungan pada Desain Industri

Desain industri juga memerlukan perlindungan dimana hal ini menyangkut hak cipta seseorang yang dilindungi dalam UU no. 19 tahun 2002, mengenai hak cipta. Hal ini dikarenakan maraknya pembajakan yang marak terjadi (Undang-undang yang mengatur desain industri terdapat pada UU no. 31 tahun 2000 berlaku sejak 20 Desember 2000). Untuk memperoleh hak perlindungan, desain industri harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-Dephuk & HAM).

Perlindungan desain industri diberikan kepada desain industri yang baru dan belum ada sebelumnya. Tetapi hak perlindungan ini tidak akan diberikan jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan agama.

Bentuk perlindungan yang diberikan kepada pemegang hak desain industri adalah hak eksklusif  yang dimilikinya dan berhak melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya; membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang hak desain industrinya. Sebagai pengecualian, untuk kepentingan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industrinya, pelaksanaan hal-hal di atas tidak dianggap pelanggaran. Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Bagi yang melanggar perlindungan untuk desain industri akan menerima pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 300 juta rupiah.

~by Christina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar