Selasa, 30 November 2010

Perkembangan Desain Industri di Indonesia Sekarang


Beberapa waktu terakhir ini, pemerintah mulai tanggap untuk memberikan perhatian secara serius terhadap perkembangan industri kreatif di Indonesia. Bahkan dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengeluarkan regulasi tentang industri kreatif guna memberi landasan yuridis terhadap eksistensi industri tersebut.
Terhadap fenomena tersebut, ada aspek yang perlu diperhatikan oleh pemerintah maupun para pelaku industri kreatif dalam rangka untuk mendukung perkembangan industri kreatif di Indonesia yaitu aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kita tidak ingin semangat dan jerih payah para kreator untuk eksis dalam dunianya menjadi patah di tengah jalan sebagai akibat hasil kreasinya tidak mendapat perlindungan hukum. Dalam banyak contoh, para musikus (pencipta lagu) kita selalu was-was karena ciptaannya telah beredar di pasaran dalam versi bajakan beberapa saat setelah di-launching. Juga para kreator software komputer yang kecewa karena demikian mudah ciptaannya di-copy atau digandakan sehingga produk software yang original justru kalah laku dengan software yang bajakan. Di sisi lain, kita juga sering menjumpai hasil kreatifitas para pelaku usaha industri kreatif justru melanggar hak kekayaan intelektual orang lain.
Kondisi carut marut seperti ini apabila tidak mendapatkan perhatian dan penyelesaian secara komprehensif akan menjadi kontra produktif bagi keinginan positif pemerintah yang mulai melirik dan mengakui eksistensi industri kreatif dalam rangka mendukung perekonomian bangsa Indonesia.

1 komentar: